Berdasarkan status tanahnya, apartemen digolongkan:
- Tanah Negara
- Tanah Hak Milik
- Tanah Pengelolaan
Jika
apartemen didirikan di atas tanah negara maka status pengelolaan oleh
developer menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) Murni,
jika berdiri ditanah hak milik maka hak pengelolaan oleh developer
menjadi HGB Hak Milik sedangkan jika developer hanya diberi kuasa untuk
membangun apartemen ditanah pihak ketiga maka statusnya HGB
Pengelolaan Lahan.
Jadi ada 3 status kepemilikan oleh developer:
Jadi ada 3 status kepemilikan oleh developer:
- HGB Murni
- HGB Hak Milik (SHM = Sertifikat Hak Milik)
- HGB HPL
Akan
tetapi rasa-rasanya hampir tidak pernah developer memilki ijin dengan
status HGB Hak Milik karena dalam peraturan tentang rumah susun
dijelaskan bahwa yang berhak memiliki unit rumah susun adalah warga
negara Indonesia sehingga agar rumah susun bisa dimiliki oleh warga
negara asing biasanya developer mendowngrade statusnya menjadi HGB
Murni.
Dari HGB yang dimiliki oleh developer maka status kepemilikan oleh setiap pemilik unit menjadi SHMSRS (Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun). Perlu digaris bawahi bahwa SHMSRS bukan memberikan kepastian kepada pemilik unit bahwa tanah apartemen dengan serta merta menjadi milik pemilik unit secara keseluruhan akan tetapi bergantung pada status tanah yang dimiliki oleh developer.
Status yang paling aman adalah pihak developer mengantongi status HGB Hak Milik yang artinya tanah yang dibangun adalah milik developer dan perlu diperjelas apakah tanah apartemen tersebut menjadi pemilik unit dengan perbandingan rata-rata luas unit yang dimiliki dengan total unit yang ada, atau tidak. Biasanya jika pemilik unit menjadi pemilik tanah maka harga apartemen tersebut akan menjadi sangat mahal.
Status yang aman kedua adalah HGB Murni karena tanah apartemen milik negara yang mana jika negara meminta tanah tersebut dikembalikan maka negara akan membayar sebesar 80% dari harga tanah saat itu dan masing masing pemilik akan mendapatkan proporsional berdasarkan luas unit yang dimiliki dibagi dengan total luas unit yang ada.
Status yang sangat tidak aman adalah developer hanya mengantongi ijin HGB HPL saja yang mana jika pemilik tanah (pihak ketiga) meminta tanahnya kembali setelah masa HGB berakhir maka pemilik unit rumah susun tidak akan mendapatkan penggantian sepeserpun.
Alangkah baiknya jika anda di saat akan membeli sebuah apartemen baru, di usahakan agar bisa mendapatkan no registrasi HGB, IMB & SIPPT yang mana bisa di cek sendiri legalitasnya di BPN & BPP Pemda agar lebih yakin lagi status kepemilikan mana yang ingin anda peroleh.
Status oak tower sky garden kelapa gading : Strata Titlle & HGB Murni